Ruteng — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengupayakan pemberian masa tenggang atau grace period pembayaran kredit bagi masyarakat yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban warga yang mengalami kesulitan ekonomi setelah bencana.
Hal tersebut disampaikan Gibran saat meninjau posko pengungsian di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Jumat (21/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Gibran mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi warga, termasuk kekhawatiran mereka terhadap kewajiban pembayaran pinjaman atau kredit di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih.
“Nanti akan diberikan sedikit keleluasaan biar tidak terbebani selama masa bencana. Tadi pagi sudah saya koordinasikan,” kata Gibran.
Menurut Gibran, masyarakat terdampak bencana membutuhkan ruang untuk memulihkan kondisi ekonomi sebelum kembali memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Karena itu, pemerintah akan mengupayakan adanya masa tenggang bagi warga yang mengalami kesulitan membayar pinjaman akibat dampak gempa.
Gibran Janji Ada Grace Period Kredit
Saat berada di wilayah Manggarai Timur, Gibran kembali menyampaikan rencana pemberian grace period untuk kredit usaha masyarakat terdampak. Masa tenggang tersebut diharapkan dapat memberikan waktu bagi warga untuk menata kembali usaha dan kehidupan ekonomi mereka setelah bencana.
“Nanti akan ada grace period, nanti akan diberikan keleluasaan biar tidak terbebani di masa bencana,” ujar Gibran.
Persoalan ekonomi menjadi salah satu dampak yang dirasakan masyarakat setelah gempa. Kerusakan rumah, tempat usaha, serta terganggunya aktivitas ekonomi membuat sebagian warga kesulitan memperoleh penghasilan seperti sebelum bencana.
Dengan adanya kelonggaran pembayaran kredit, masyarakat diharapkan dapat lebih fokus memenuhi kebutuhan dasar dan melakukan pemulihan kehidupan keluarga tanpa langsung dibebani kewajiban pembayaran pinjaman.
Pengungsi Keluhkan Kondisi Kesehatan
Selain persoalan kredit, sejumlah pengungsi juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kondisi kesehatan anggota keluarga yang masih menjalani perawatan di tenda-tenda pengungsian.
Menanggapi hal tersebut, Gibran meminta pihak terkait memastikan pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut segera dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas kesehatan memadai.
Menurutnya, pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak harus menjadi perhatian utama selama masa tanggap darurat. Terutama bagi warga yang mengalami luka serius atau memiliki kondisi medis yang membutuhkan pemeriksaan dan perawatan lebih lanjut.
Gibran Tinjau Pengungsian di Manggarai dan Manggarai Timur
Sebelumnya, Gibran meninjau sejumlah lokasi pengungsian di Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur pada Jumat. Wilayah tersebut menjadi bagian dari daerah yang terdampak gempa NTT yang terjadi pada Sabtu (15/8/2026).
Dalam kunjungannya, Wapres juga memastikan proses pendataan warga terdampak serta kerusakan rumah terus dilakukan. Pendataan tersebut diperlukan agar bantuan dan program pemulihan dapat diberikan kepada masyarakat sesuai kebutuhan.
Sehari sebelumnya, Kamis (20/8/2026), Gibran juga mengunjungi sejumlah lokasi pengungsian dan rumah sakit di Kabupaten Sikka untuk melihat secara langsung kondisi masyarakat terdampak.
Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga Jumat (21/8/2026) pukul 16.00 WIB, jumlah korban meninggal dunia akibat gempa NTT mencapai 83 orang. Sementara itu, sebanyak 986 orang mengalami luka-luka.
Besarnya dampak bencana membuat penanganan tidak hanya berfokus pada evakuasi dan pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga pemulihan rumah, kesehatan, pendidikan, serta perekonomian masyarakat.
Upaya pemberian masa tenggang kredit menjadi salah satu langkah yang diharapkan dapat membantu penyintas gempa melewati masa sulit. Warga kini menunggu tindak lanjut kebijakan tersebut agar kelonggaran pembayaran benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat yang terdampak.

