Ruteng — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengupayakan pemberian masa tenggang atau grace period pembayaran kredit bagi masyarakat yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban warga yang mengalami kesulitan ekonomi setelah bencana.

Hal tersebut disampaikan Gibran saat meninjau posko pengungsian di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Jumat (21/8/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Gibran mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi warga, termasuk kekhawatiran mereka terhadap kewajiban pembayaran pinjaman atau kredit di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih.

“Nanti akan diberikan sedikit keleluasaan biar tidak terbebani selama masa bencana. Tadi pagi sudah saya koordinasikan,” kata Gibran.

Menurut Gibran, masyarakat terdampak bencana membutuhkan ruang untuk memulihkan kondisi ekonomi sebelum kembali memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Karena itu, pemerintah akan mengupayakan adanya masa tenggang bagi warga yang mengalami kesulitan membayar pinjaman akibat dampak gempa.

Gibran Janji Ada Grace Period Kredit

Saat berada di wilayah Manggarai Timur, Gibran kembali menyampaikan rencana pemberian grace period untuk kredit usaha masyarakat terdampak. Masa tenggang tersebut diharapkan dapat memberikan waktu bagi warga untuk menata kembali usaha dan kehidupan ekonomi mereka setelah bencana.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.