JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pemberantasan perjudian online tidak cukup hanya dengan memblokir situs maupun rekening. OJK menilai penanganan harus menyasar seluruh rantai kejahatan, mulai dari deteksi dini, pengawasan transaksi, pemblokiran aset, hingga penegakan hukum secara terpadu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan koordinasi antarlembaga menjadi tantangan utama dalam upaya memberantas judi online. Menurutnya, sinergi antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, aparat penegak hukum, hingga industri jasa keuangan masih perlu diperkuat.
“Penanganan perjudian online tidak boleh berhenti pada pemblokiran situs atau rekening. Seluruh rantai harus ditangani, mulai dari deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, pemblokiran aset, pelaporan, hingga penegakan hukum,” ujar Dian dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dian mengungkapkan, hingga kini pertukaran informasi antarlembaga masih melalui berbagai tahapan administratif sehingga belum sepenuhnya berlangsung secara otomatis dan real time.
Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk memindahkan dana maupun mengubah modus operandi sebelum tindakan pengawasan dilakukan.
Selain itu, OJK juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam sistem pengawasan.
Menurutnya, dashboard pengawasan bersama, analisis jaringan transaksi, serta sistem pemantauan berbasis risiko akan mempercepat identifikasi transaksi mencurigakan dan rekening penampung (mule account).
Di sisi lain, tantangan teknis juga semakin kompleks. Pelaku judi online dinilai semakin canggih dengan mengganti domain situs dalam waktu singkat, menggunakan server di luar negeri, memanfaatkan VPN, aplikasi terenkripsi, hingga menggunakan instrumen pembayaran digital seperti dompet elektronik, virtual account, dan aset kripto.
“Seluruh upaya mulai dari penguatan regulasi, peningkatan koordinasi lintas lembaga, pembangunan ekosistem pengawasan yang terintegrasi, hingga pemanfaatan artificial intelligence merupakan bagian dari komitmen OJK untuk terus menjaga integritas sistem jasa keuangan,” kata Dian.
OJK saat ini juga tengah mengembangkan tools berbasis AI untuk mengidentifikasi rekening penampungan yang digunakan dalam aktivitas perjudian online. Teknologi tersebut nantinya mampu mendeteksi identitas pemilik rekening sehingga mempercepat proses pengawasan.
Dalam kesempatan yang sama, Dian mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik jual beli rekening. Pasalnya, rekening yang teridentifikasi terkait aktivitas ilegal akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) melalui sistem Sipelaku, yang berpotensi berdampak serius terhadap akses layanan keuangan pemilik rekening.
“Kalau orang-orang ini masuk ke blacklist yang kita sebut sistem Sipelaku, maka akan berakibat fatal,” tegas Dian.

