JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pemberantasan perjudian online tidak cukup hanya dengan memblokir situs maupun rekening. OJK menilai penanganan harus menyasar seluruh rantai kejahatan, mulai dari deteksi dini, pengawasan transaksi, pemblokiran aset, hingga penegakan hukum secara terpadu.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan koordinasi antarlembaga menjadi tantangan utama dalam upaya memberantas judi online. Menurutnya, sinergi antara OJK, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, aparat penegak hukum, hingga industri jasa keuangan masih perlu diperkuat.
“Penanganan perjudian online tidak boleh berhenti pada pemblokiran situs atau rekening. Seluruh rantai harus ditangani, mulai dari deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, pemblokiran aset, pelaporan, hingga penegakan hukum,” ujar Dian dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dian mengungkapkan, hingga kini pertukaran informasi antarlembaga masih melalui berbagai tahapan administratif sehingga belum sepenuhnya berlangsung secara otomatis dan real time.
Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk memindahkan dana maupun mengubah modus operandi sebelum tindakan pengawasan dilakukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan