Selain itu, OJK juga menyoroti belum optimalnya pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dalam sistem pengawasan.
Menurutnya, dashboard pengawasan bersama, analisis jaringan transaksi, serta sistem pemantauan berbasis risiko akan mempercepat identifikasi transaksi mencurigakan dan rekening penampung (mule account).
Di sisi lain, tantangan teknis juga semakin kompleks. Pelaku judi online dinilai semakin canggih dengan mengganti domain situs dalam waktu singkat, menggunakan server di luar negeri, memanfaatkan VPN, aplikasi terenkripsi, hingga menggunakan instrumen pembayaran digital seperti dompet elektronik, virtual account, dan aset kripto.
“Seluruh upaya mulai dari penguatan regulasi, peningkatan koordinasi lintas lembaga, pembangunan ekosistem pengawasan yang terintegrasi, hingga pemanfaatan artificial intelligence merupakan bagian dari komitmen OJK untuk terus menjaga integritas sistem jasa keuangan,” kata Dian.
OJK saat ini juga tengah mengembangkan tools berbasis AI untuk mengidentifikasi rekening penampungan yang digunakan dalam aktivitas perjudian online. Teknologi tersebut nantinya mampu mendeteksi identitas pemilik rekening sehingga mempercepat proses pengawasan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan