JAKARTA – Kita patut memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas langkah berani pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan remunerasi hakim hingga 280 persen.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen kepala negara yang hadir langsung mendengarkan keluhan mengenai kecilnya pendapatan para hakim, bahkan secara tegas menyatakan dalam rapat tahunan, “Pemerintah yang saya pimpin salah satu langkah kita pertama adalah menaikin gaji-gaji hakim kita hampir 300%. Saya maunya 300%, tapi Menteri Keuangan hanya setuju 280%.”
Kenaikan fantastis yang bahkan dinilai berada di atas pendapatan hakim Malaysia ini diambil demi memperkuat independensi peradilan sejak dari hulu.
Namun, kesejahteraan yang tinggi ini harus dibayar lunas dengan integritas yang mutlak karena menaikkan gaji berarti menaikkan pula tanggung jawab moral untuk mengubah watak dan karakter koruptif demi membersihkan institusi dari segala bentuk praktik patgulipat dan jual beli pasal yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Inilah esensi masalah yang sebenarnya kita butuhkan di lapangan saat ini, di mana kita sering kali melihat kasus-kasus yang secara hukum sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi realisasinya justru dihambat oleh institusi kepolisian itu sendiri ketika memasuki tahap eksekusi.
Fenomena saling lempar tanggung jawab kerap kali dipertontonkan; pihak pengadilan sudah siap di lokasi untuk menjalankan putusan, namun aparat kepolisian justru enggan hadir mengamankan dengan berbagai alasan, atau sebaliknya, ketika polisi berada di tempat, ego sektoral pengadilan yang mendadak pasif membuat proses hukum mandek.
Sikap kepolisian yang tidak sinkron dan cenderung menghambat ini bukan sekadar masalah koordinasi di lapangan, melainkan sebuah bentuk pengabaian terhadap perintah hukum yang sah. Sehingga putusan pengadilan yang inkrah hanya berakhir menjadi macan kertas yang kehilangan taringnya di hadapan para pelanggar hukum akibat lemahnya dukungan pengamanan dari korps bhayangkara.
Jika kita bedah lebih dalam, hambatan di lapangan ini sering kali menjadi pintu masuk bagi para oknum karena justru di dalam ruang penetapan pengadilan inilah para mafia hukum paling sering bermain secara leluasa.
Lewat instrumen penetapan—baik itu penetapan sita, penetapan eksekusi, maupun penundaan eksekusi—hukum sering kali dibelokkan, di mana putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap kerap kali digantung, dihambat, atau bahkan dianulir secara perlahan melalui penetapan-penetapan baru yang janggal dan sarat akan transaksi di bawah meja.
Celah manipulasi dalam penetapan ini semakin subur ketika aparat kepolisian di lapangan justru ikut menjadi bagian dari hambatan tersebut dengan tidak mau menyinkronkan tindakan mereka dengan perintah pengadilan.
Di sinilah kepastian hukum bagi para pencari keadilan sering kali dirampas secara nyata akibat adanya konspirasi terselubung antara mafia penetapan dan aparat yang membiarkan eksekusi tersebut gagal.
Sayangnya, kebocoran sistemik ini terus berulang karena fungsi pengawasan internal dan eksternal, seperti yang melekat pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), dinilai belum berjalan maksimal serta tidak memiliki otoritas eksekusi yang kuat untuk langsung menindak para oknum di lapangan.
Tanpa adanya taring pengawasan yang tegas, reformasi birokrasi peradilan dan mutasi jabatan jajaran ketua pengadilan yang dilakukan oleh MA hanya akan menjadi formalitas tanpa membawa perubahan moral yang substantif.
Oleh karena itu, sebagai solusi konkret ke depan, polisi harus benar-benar membenahi diri secara total di area ini dan menghentikan segala bentuk tindakan yang menghambat jalannya keadilan.
Polri, khususnya di tingkat kewilayahan yang bertanggung jawab atas pengamanan eksekusi riil, tidak boleh lagi bersikap pasif atau sengaja mencari celah untuk menunda-nunda pendampingan lapangan ketika pengadilan telah mengeluarkan perintah eksekusi yang sah.
Di sisi lain, MA dan KY harus memperkuat sinergi pengawasan berbasis digital terintegrasi untuk memantau setiap produk penetapan yang dikeluarkan oleh hakim daerah guna memutus ruang gelap transaksional secara seketika.
Harus ada komitmen bersama yang mengikat tanpa ego sektoral agar instrumen eksekusi berjalan linier tanpa dihambat oleh kepentingan sepihak oknum aparat.
Langkah menaikkan kesejahteraan hakim adalah awal yang baik, tetapi reformasi hukum tidak akan pernah selesai jika polisi masih menghambat di lapangan serta urusan eksekusi dan penetapan masih menjadi lapak permainan yang dibiarkan oleh lembaga pengawas, karena hukum harus tetap tajam dan tuntas dari ketukan palu hakim hingga ke eksekusi riil di lapangan.

