JAKARTA – Kita patut memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas langkah berani pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan remunerasi hakim hingga 280 persen.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen kepala negara yang hadir langsung mendengarkan keluhan mengenai kecilnya pendapatan para hakim, bahkan secara tegas menyatakan dalam rapat tahunan, “Pemerintah yang saya pimpin salah satu langkah kita pertama adalah menaikin gaji-gaji hakim kita hampir 300%. Saya maunya 300%, tapi Menteri Keuangan hanya setuju 280%.”
Kenaikan fantastis yang bahkan dinilai berada di atas pendapatan hakim Malaysia ini diambil demi memperkuat independensi peradilan sejak dari hulu.
Namun, kesejahteraan yang tinggi ini harus dibayar lunas dengan integritas yang mutlak karena menaikkan gaji berarti menaikkan pula tanggung jawab moral untuk mengubah watak dan karakter koruptif demi membersihkan institusi dari segala bentuk praktik patgulipat dan jual beli pasal yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Inilah esensi masalah yang sebenarnya kita butuhkan di lapangan saat ini, di mana kita sering kali melihat kasus-kasus yang secara hukum sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi realisasinya justru dihambat oleh institusi kepolisian itu sendiri ketika memasuki tahap eksekusi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan