Fenomena saling lempar tanggung jawab kerap kali dipertontonkan; pihak pengadilan sudah siap di lokasi untuk menjalankan putusan, namun aparat kepolisian justru enggan hadir mengamankan dengan berbagai alasan, atau sebaliknya, ketika polisi berada di tempat, ego sektoral pengadilan yang mendadak pasif membuat proses hukum mandek.

Sikap kepolisian yang tidak sinkron dan cenderung menghambat ini bukan sekadar masalah koordinasi di lapangan, melainkan sebuah bentuk pengabaian terhadap perintah hukum yang sah. Sehingga putusan pengadilan yang inkrah hanya berakhir menjadi macan kertas yang kehilangan taringnya di hadapan para pelanggar hukum akibat lemahnya dukungan pengamanan dari korps bhayangkara.

Jika kita bedah lebih dalam, hambatan di lapangan ini sering kali menjadi pintu masuk bagi para oknum karena justru di dalam ruang penetapan pengadilan inilah para mafia hukum paling sering bermain secara leluasa.

Lewat instrumen penetapan—baik itu penetapan sita, penetapan eksekusi, maupun penundaan eksekusi—hukum sering kali dibelokkan, di mana putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap kerap kali digantung, dihambat, atau bahkan dianulir secara perlahan melalui penetapan-penetapan baru yang janggal dan sarat akan transaksi di bawah meja.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.