Celah manipulasi dalam penetapan ini semakin subur ketika aparat kepolisian di lapangan justru ikut menjadi bagian dari hambatan tersebut dengan tidak mau menyinkronkan tindakan mereka dengan perintah pengadilan.
Di sinilah kepastian hukum bagi para pencari keadilan sering kali dirampas secara nyata akibat adanya konspirasi terselubung antara mafia penetapan dan aparat yang membiarkan eksekusi tersebut gagal.
Sayangnya, kebocoran sistemik ini terus berulang karena fungsi pengawasan internal dan eksternal, seperti yang melekat pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY), dinilai belum berjalan maksimal serta tidak memiliki otoritas eksekusi yang kuat untuk langsung menindak para oknum di lapangan.
Tanpa adanya taring pengawasan yang tegas, reformasi birokrasi peradilan dan mutasi jabatan jajaran ketua pengadilan yang dilakukan oleh MA hanya akan menjadi formalitas tanpa membawa perubahan moral yang substantif.
Oleh karena itu, sebagai solusi konkret ke depan, polisi harus benar-benar membenahi diri secara total di area ini dan menghentikan segala bentuk tindakan yang menghambat jalannya keadilan.
Polri, khususnya di tingkat kewilayahan yang bertanggung jawab atas pengamanan eksekusi riil, tidak boleh lagi bersikap pasif atau sengaja mencari celah untuk menunda-nunda pendampingan lapangan ketika pengadilan telah mengeluarkan perintah eksekusi yang sah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan