Di sisi lain, MA dan KY harus memperkuat sinergi pengawasan berbasis digital terintegrasi untuk memantau setiap produk penetapan yang dikeluarkan oleh hakim daerah guna memutus ruang gelap transaksional secara seketika.
Harus ada komitmen bersama yang mengikat tanpa ego sektoral agar instrumen eksekusi berjalan linier tanpa dihambat oleh kepentingan sepihak oknum aparat.
Langkah menaikkan kesejahteraan hakim adalah awal yang baik, tetapi reformasi hukum tidak akan pernah selesai jika polisi masih menghambat di lapangan serta urusan eksekusi dan penetapan masih menjadi lapak permainan yang dibiarkan oleh lembaga pengawas, karena hukum harus tetap tajam dan tuntas dari ketukan palu hakim hingga ke eksekusi riil di lapangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan