Gereja Katolik memiliki beragam tradisi liturgis, keluarga spiritual, dan karisma. Keberagaman itu tetap berada dalam satu kerangka iman, sakramen, ajaran Magisterium, dan persekutuan gerejawi.

Menghargai keberagaman bukan berarti menganggap semua ajaran atau praktik otomatis sama secara teologis, melainkan mengakui bahwa Roh Kudus mengaruniakan berbagai karisma bagi pembangunan Tubuh Mistik Kristus.

Demikian pula, menyukai tradisi tidak berarti harus merendahkan umat yang mengekspresikan iman secara karismatik. Tidak merasa cocok dengan suasana suatu komunitas juga tidak otomatis menjadi alasan untuk menilai kualitas iman orang-orang di dalamnya.

Preferensi spiritualitas adalah pilihan penghayatan iman, bukan ukuran tunggal kekatolikan.

Seseorang dapat memilih tradisi tanpa harus menjadikan tradisionalisme sebagai identitas yang merusak persatuan Gereja. Ia juga dapat menghargai gerakan karismatik tanpa harus mengikuti seluruh bentuk ekspresi spiritualitasnya.

Pada akhirnya, pertanyaan yang lebih penting bukanlah kelompok mana yang paling unggul, melainkan apakah kehidupan rohani tersebut membawa umat bertumbuh dalam iman, kasih, pertobatan, dan kesetiaan kepada Kristus.

KHK Kanon 1752: Keselamatan Jiwa-Jiwa sebagai Hukum Tertinggi

Kitab Hukum Kanonik (KHK) memberikan prinsip fundamental untuk memahami tujuan seluruh hukum dan tata kehidupan Gereja.

Kanon 1752, yang menjadi penutup dari seluruh Kitab Hukum Kanonik 1983, menegaskan bahwa keselamatan jiwa-jiwa harus selalu menjadi hukum tertinggi dalam Gereja.

Dalam bahasa Latin, prinsip tersebut berbunyi:

...salus animarum in Ecclesia suprema semper lex esse debet.b(…keselamatan jiwa-jiwa dalam Gereja harus selalu menjadi hukum yang tertinggi.)

Kanon ini bukan pernyataan bahwa aturan liturgi atau perbedaan teologis tidak penting. Sebaliknya, kanon ini mengingatkan bahwa seluruh tata kehidupan, hukum, dan struktur Gereja harus dipahami dan diarahkan demi tujuan utamanya, yaitu keselamatan rohani manusia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.