Dalam konteks perdebatan antara tradisionalis dan karismatik, prinsip ini menjadi cermin refleksi yang tajam.

Apabila perbedaan spiritualitas justru menghasilkan kesombongan rohani, perpecahan, dan kebiasaan merendahkan sesama saudara seiman, maka ada sesuatu yang keliru dalam cara perbedaan itu dihayati.

Kesetiaan pada tradisi tidak perlu dibuktikan dengan merendahkan kelompok karismatik. Demikian pula, semangat karismatik tidak perlu dibangun dengan menganggap liturgi tradisional sebagai hal yang ketinggalan zaman.

Gereja tidak kehilangan kekayaan tradisinya hanya karena mengakui keberadaan beragam karisma. Sebaliknya, keberagaman tersebut perlu dihayati dalam kesatuan iman dan persekutuan gerejawi (communio).

Karena itu, Ekaristi menjadi titik orientasi yang mendasar. Dalam perayaan Ekaristi, umat berkumpul bukan untuk menegaskan superioritas kelompok, melainkan untuk merayakan Misteri Paskah Kristus sesuai dengan tata liturgi yang ditetapkan Gereja.

Ekaristi Melampaui Identitas Kelompok

Tradisionalisme dan spiritualitas karismatik memiliki karakter, penekanan, dan bentuk penghayatan yang berbeda. Perbedaan itu tidak harus dihapus agar umat tetap hidup dalam kesatuan Gereja.

Namun, keduanya tidak boleh ditempatkan sebagai tujuan akhir kehidupan iman.

Seorang Katolik dapat mencintai liturgi tradisional, tetapi tetap perlu mengingat bahwa kecintaan pribadinya itu bukanlah dogma yang mengikat seluruh umat lain.

Seorang Katolik karismatik dapat menghayati doa dengan penuh semangat, tetapi semangat tersebut juga tidak menjadikannya “lebih kudus” daripada umat yang memiliki corak spiritualitas berbeda.

Pusatnya tetap Kristus.

Dalam konteks ini, Perayaan Ekaristi yang dirayakan secara sah (valid) dan teratur (licit) sesuai dengan ketentuan norma liturgi Gereja menjadi pokok yang sangat penting.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.