RMTVNews.com – Mana yang lebih tinggi, Tradisionalis Katolik atau Karismatik Katolik?

Pertanyaan ini kerap muncul di tengah perbedaan ekspresi iman dalam Gereja Katolik. Sebagian umat merasa lebih dekat dengan liturgi tradisional yang menekankan keheningan, kekhidmatan, dan kesinambungan tradisi.

Sebagian lainnya menemukan penghayatan iman melalui pujian, penyembahan, doa bersama, dan pengalaman karismatik.

Perbedaan tersebut merupakan bagian dari kekayaan kehidupan Gereja. Namun, persoalan muncul ketika preferensi spiritualitas berubah menjadi ukuran untuk menilai siapa yang “lebih Katolik”.

Jawabannya bukan bahwa salah satu kelompok lebih tinggi daripada yang lain. Pusat kehidupan Kristiani adalah Kristus, dan Ekaristi menempati kedudukan yang tidak dapat digantikan oleh identitas kelompok atau preferensi spiritualitas mana pun.

Konsili Vatikan II, melalui Konstitusi Dogmatis Lumen Gentium art. 11, menyebut Ekaristi sebagai “sumber dan puncak seluruh hidup Kristiani”.

Penegasan ini menempatkan Ekaristi bukan sekadar salah satu praktik kesalehan, melainkan pusat kehidupan seluruh Gereja.

Karena itu, perdebatan antara tradisionalisme dan gerakan karismatik perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih mendasar: bagaimana keduanya membantu umat menghayati iman kepada Kristus dan hidup dalam persekutuan Gereja.

Memilih Tradisi Tidak Berarti Menolak Karismatik

Secara pribadi, seseorang dapat lebih menyukai kekayaan tradisi daripada spiritualitas karismatik. Ia mungkin merasa lebih dekat dengan liturgi yang hening, tata ibadat yang terstruktur, musik sakral, atau kekayaan teologi yang diwariskan sepanjang sejarah Gereja.

Sebaliknya, umat lain dapat menemukan pembaruan iman melalui doa spontan, pujian bersama, dan persekutuan komunitas karismatik.

Preferensi tersebut tidak dengan sendirinya menjadi persoalan. Yang perlu dijaga adalah agar pilihan pribadi tidak berubah menjadi klaim bahwa satu corak spiritualitas merupakan satu-satunya bentuk kekatolikan yang sah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.