Site icon RMTVNEWS.COM

Ahli Waris dan Tim Hukum Klaim Diteror setelah Kuasai Kembali Lahan Arjuna HyperBowling

Ahli Waris dan Tim Hukum Klaim Diteror setelah Kuasai Kembali Lahan Arjuna HyperBowling

Ular berbisa yang ditemukan di area penguasaan ahli waris di Kedoya Selatan, Jakarta Barat. Pihak ahli waris menyebut peristiwa itu sebagai bagian dari dugaan teror yang mereka alami. Foto: RMTVNews.com

JAKARTA – Tim kuasa hukum ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing mengaku mengalami serangkaian dugaan intimidasi setelah ahli waris kembali menguasai secara fisik lahan seluas 24.000 meter persegi di kawasan Arjuna HyperBowling, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.

Menurut tim kuasa hukum, rangkaian peristiwa tersebut terjadi setelah ahli waris kembali menempati lahan yang mereka klaim berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1179 K/Pid/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kuasa hukum ahli waris, H. Sulardi, mengatakan bentuk dugaan intimidasi yang dialaminya semakin meningkat. Ia menyebut mulai dari pelemparan tiga ekor ular berbisa ke lokasi yang ditempati ahli waris hingga dugaan pelemparan bom molotov ke kediamannya.

“Ini bukan lagi sekadar sengketa tanah. Ketika muncul tindakan-tindakan yang mengarah pada intimidasi dan teror, tentu kami mempertanyakan siapa yang berkepentingan di balik semua ini,” kata Sulardi di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Sulardi menuturkan, tiga ekor ular berbisa diduga dilemparkan ke area yang saat ini ditempati ahli waris. Peristiwa tersebut, menurutnya, sempat menimbulkan kepanikan karena dikhawatirkan membahayakan keselamatan keluarga ahli waris maupun warga yang berada di lokasi.

Tak lama setelah kejadian itu, Sulardi juga mengaku kediamannya diduga menjadi sasaran pelemparan bom molotov oleh orang yang belum diketahui identitasnya.

Kondisi rumah kuasa hukum ahli waris, H. Sulardi, yang menurut pihaknya menjadi sasaran dugaan pelemparan bom molotov oleh orang tak dikenal di Jakarta. Foto: RMTVNews.com

Ia mengatakan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun peristiwa itu menimbulkan trauma dan keresahan bagi keluarganya.

Menurut Sulardi, rangkaian kejadian tersebut tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa. Ia menduga aksi intimidasi tersebut berkaitan dengan upaya hukum yang tengah ditempuh ahli waris untuk memperjuangkan hak atas lahan yang disengketakan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut siapa pelaku dan siapa aktor intelektual di balik dugaan teror ini. Negara tidak boleh kalah terhadap segala bentuk intimidasi,” ujarnya.

Sehari sebelum dugaan teror tersebut mencuat, Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti Mafia Tanah menggelar aksi unjuk rasa di depan Arjuna HyperBowling.

Massa menyatakan dukungan kepada ahli waris agar hak atas tanah yang mereka klaim dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, kuasa hukum ahli waris, Novianus Martin Bau dan Wilson Colling, kembali menyampaikan bahwa objek tanah yang diperjuangkan merupakan tanah adat berdasarkan Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.IIyang, menurut mereka, tidak pernah diperjualbelikan, dialihkan, maupun dihibahkan kepada pihak lain.

Keduanya juga menegaskan bahwa pihak ahli waris tidak mempersoalkan keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT HD Arjuna.

Menurut mereka, HGB tersebut diterbitkan berdasarkan alas hak dan lokasi yang berbeda dengan objek tanah yang saat ini diperjuangkan ahli waris.

Exit mobile version