JAKARTA – Tim kuasa hukum ahli waris almarhumah Saamah binti Abdullah Dul Doing mengaku mengalami serangkaian dugaan intimidasi setelah ahli waris kembali menguasai secara fisik lahan seluas 24.000 meter persegi di kawasan Arjuna HyperBowling, Kedoya Selatan, Jakarta Barat.

Menurut tim kuasa hukum, rangkaian peristiwa tersebut terjadi setelah ahli waris kembali menempati lahan yang mereka klaim berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1179 K/Pid/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Kuasa hukum ahli waris, H. Sulardi, mengatakan bentuk dugaan intimidasi yang dialaminya semakin meningkat. Ia menyebut mulai dari pelemparan tiga ekor ular berbisa ke lokasi yang ditempati ahli waris hingga dugaan pelemparan bom molotov ke kediamannya.

“Ini bukan lagi sekadar sengketa tanah. Ketika muncul tindakan-tindakan yang mengarah pada intimidasi dan teror, tentu kami mempertanyakan siapa yang berkepentingan di balik semua ini,” kata Sulardi di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Sulardi menuturkan, tiga ekor ular berbisa diduga dilemparkan ke area yang saat ini ditempati ahli waris. Peristiwa tersebut, menurutnya, sempat menimbulkan kepanikan karena dikhawatirkan membahayakan keselamatan keluarga ahli waris maupun warga yang berada di lokasi.

Tak lama setelah kejadian itu, Sulardi juga mengaku kediamannya diduga menjadi sasaran pelemparan bom molotov oleh orang yang belum diketahui identitasnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.