
Ia mengatakan tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun peristiwa itu menimbulkan trauma dan keresahan bagi keluarganya.
Menurut Sulardi, rangkaian kejadian tersebut tidak dapat dipandang sebagai peristiwa biasa. Ia menduga aksi intimidasi tersebut berkaitan dengan upaya hukum yang tengah ditempuh ahli waris untuk memperjuangkan hak atas lahan yang disengketakan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut siapa pelaku dan siapa aktor intelektual di balik dugaan teror ini. Negara tidak boleh kalah terhadap segala bentuk intimidasi,” ujarnya.
Sehari sebelum dugaan teror tersebut mencuat, Aliansi Mahasiswa, Pemuda, dan Rakyat Anti Mafia Tanah menggelar aksi unjuk rasa di depan Arjuna HyperBowling.
Massa menyatakan dukungan kepada ahli waris agar hak atas tanah yang mereka klaim dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan itu, kuasa hukum ahli waris, Novianus Martin Bau dan Wilson Colling, kembali menyampaikan bahwa objek tanah yang diperjuangkan merupakan tanah adat berdasarkan Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.IIyang, menurut mereka, tidak pernah diperjualbelikan, dialihkan, maupun dihibahkan kepada pihak lain.
Keduanya juga menegaskan bahwa pihak ahli waris tidak mempersoalkan keabsahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT HD Arjuna.
Menurut mereka, HGB tersebut diterbitkan berdasarkan alas hak dan lokasi yang berbeda dengan objek tanah yang saat ini diperjuangkan ahli waris.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan