“Untuk pasal karyawan kontrak PKWT di dalam undang-undang baru jauh lebih baik dari Undang-Undang 13, tentu lebih baik lagi dari Undang-Undang Cipta Kerja. Ini jauh lebih baik, hanya 4 tahun maksimal,” ujar Said dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2026).
Perbedaan pandangan antara pengusaha dan serikat pekerja tersebut muncul setelah DPR mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026.
Selain masa kerja, Apindo juga menyoroti pengaturan mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.
Shinta mengatakan pengusaha telah menyampaikan pandangan mengenai kebutuhan outsourcing yang menurut mereka tidak selalu terbatas pada pekerjaan penunjang.
Persoalan ini berkaitan dengan kebutuhan perusahaan menggunakan tenaga kerja alih daya untuk jenis pekerjaan tertentu, sementara aturan baru mengatur hubungan kerja dan batas masa kontrak.
Apindo masih menunggu kepastian ketentuan yang berlaku dalam naskah final undang-undang tersebut.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan diketahui memuat sejumlah pengaturan baru mengenai hubungan kerja, termasuk pekerja kontrak dan alih daya.
RMTV sebelumnya telah merangkum 13 ketentuan baru dalam undang-undang tersebut, termasuk larangan perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja.
Selengkapnya di sini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan