JAKARTA — Penyidikan merupakan tahap penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Pada tahap ini, penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.
Dasar hukum utama proses penyidikan saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Sementara itu, tindak pidana korupsi diatur terutama dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan sejumlah ketentuan yang telah mengalami perubahan akibat berlakunya KUHP Nasional.
Apa Itu Penyidikan?
Dalam Pasal 1 angka 5 UU 20/2025, penyidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.
Sementara penyelidikan diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU 20/2025 sebagai rangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Dengan demikian, kedua tahap tersebut memiliki fungsi berbeda.
Penyelidikan: mencari dan menemukan peristiwa pidana.
Penyidikan: mengumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana, dan menemukan tersangka.
Dari Laporan atau Informasi Awal
Perkara dapat bermula dari laporan atau pengaduan masyarakat maupun informasi yang diperoleh aparat penegak hukum.
Dalam KUHAP baru, penyelidik memiliki kewenangan menerima laporan atau pengaduan mengenai adanya tindak pidana serta mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 5 UU 20/2025.
Pada tahap ini belum berarti seseorang otomatis menjadi tersangka.
Informasi yang diterima perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum untuk menentukan apakah terdapat peristiwa yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kapan Perkara Masuk Penyidikan?
Ketika hasil penyelidikan menunjukkan adanya dasar untuk melanjutkan perkara, proses dapat masuk ke tahap penyidikan.
Dalam penyidikan, fokusnya bukan lagi sekadar mencari apakah suatu peristiwa terjadi, tetapi mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dan pihak yang diduga bertanggung jawab.
KUHAP baru juga mengatur bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa terlebih dahulu memberikan status sebagai tersangka atau saksi. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 22 ayat (1) UU 20/2025.
Apa yang Dicari Penyidik?
Penyidikan pada dasarnya berorientasi pada pembuktian.
Dalam perkara korupsi, bukti yang dikumpulkan dapat berkaitan dengan dokumen, transaksi keuangan, kontrak, proses pengadaan, keputusan pejabat, aliran dana, komunikasi, keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang atau data elektronik yang berkaitan dengan perkara.
KUHAP baru memperluas jenis alat bukti. Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025 mencantumkan antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Dalam perkara korupsi, karakter bukti dapat sangat bergantung pada jenis perkara. Dugaan korupsi pengadaan, misalnya, membutuhkan penelusuran dokumen dan proses pengadaan, sedangkan perkara suap dapat memerlukan penelusuran komunikasi, transaksi, atau hubungan antara pemberi dan penerima.
Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Penyidik dapat memeriksa saksi untuk memperoleh keterangan mengenai peristiwa yang berkaitan dengan perkara.
Ahli juga dapat dimintai keterangan apabila penyidik membutuhkan penjelasan berdasarkan keahlian tertentu.
Dalam perkara korupsi, keahlian yang digunakan dapat berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, keuangan negara, akuntansi, konstruksi, perbankan, teknologi informasi, atau bidang lain sesuai karakter perkara.
Keterangan saksi dan ahli kemudian dinilai bersama alat bukti lainnya.
Karena itu, seseorang yang disebut dalam pemeriksaan saksi belum otomatis berstatus tersangka. Status tersangka memiliki persyaratan tersendiri dalam KUHAP.
Kapan Seseorang Menjadi Tersangka?
Ketentuan penting terdapat dalam Pasal 90 ayat (1) UU 20/2025.
Pasal tersebut mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
UU 20/2025 juga mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.
Penetapan tersangka dituangkan dalam surat penetapan tersangka. Menurut Pasal 90 ayat (2), surat tersebut harus diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat penetapan dikeluarkan.
Surat tersebut sekurang-kurangnya memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka.
Apakah Penetapan Tersangka Berarti Sudah Terbukti Bersalah?
Tidak.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan putusan pengadilan.
KUHAP membedakan status tersangka, terdakwa, dan terpidana. Terdakwa merupakan tersangka yang telah dituntut, diperiksa, dan diadili di pengadilan. Sementara terpidana adalah terdakwa yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Karena itu, status tersangka tidak dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Bagaimana dengan Penggeledahan dan Penyitaan?
Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan upaya paksa sesuai persyaratan yang ditentukan KUHAP.
Salah satunya adalah penyitaan.
UU 20/2025 mengatur bahwa sebelum melakukan penyitaan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat benda tersebut berada, dengan pengecualian tertentu yang diatur dalam undang-undang. Ketentuan mengenai izin penyitaan antara lain terdapat dalam Pasal 119 UU 20/2025.
Dalam perkara korupsi, penyitaan dapat berkaitan dengan dokumen, barang, perangkat elektronik, atau aset yang mempunyai hubungan dengan perkara.
Siapa yang Berwenang Menyidik Kasus Korupsi?
Perkara korupsi tidak hanya menjadi kewenangan satu lembaga.
Polri memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan yang mengatur kepolisian.
Kejaksaan berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 11 Tahun 2021 memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Sementara KPK mempunyai kewenangan khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria yang ditentukan undang-undang, antara lain perkara yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dan/atau perkara yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.
KPK juga mempunyai kewenangan mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan dalam kondisi yang ditentukan UU KPK. Dalam hal pengambilalihan dilakukan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka, berkas perkara, alat bukti, dan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan undang-undang.
Karena itu, alur penanganan perkara korupsi tidak selalu berarti Polri → Kejaksaan → KPK. Masing-masing lembaga dapat memiliki kewenangan berdasarkan dasar hukum dan karakter perkara yang ditangani.
Apa Dasar Hukum Utama Penyidikan Korupsi?
Untuk memahami proses penyidikan kasus korupsi, sejumlah peraturan penting yang perlu dirujuk antara lain:
1. UUD 1945, sebagai dasar konstitusional sistem peradilan dan penegakan hukum.
2. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU 8/1981.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
4. UU Nomor 19 Tahun 2019, perubahan kedua atas UU KPK, yang mengatur kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
5. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai salah satu dasar kewenangan penyidikan Polri.
6. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana tertentu.
7. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2026 dan memengaruhi keberlakuan sejumlah ketentuan pidana dalam UU Tipikor.
Dari Penyidikan ke Penuntutan
Jika penyidikan menghasilkan bukti yang cukup dan perkara dinilai dapat dilanjutkan, proses bergerak menuju tahap penuntutan.
Pada tahap tersebut, perkara tidak lagi hanya berfokus pada pengumpulan bukti oleh penyidik, tetapi masuk ke proses pembuktian melalui penuntutan dan persidangan.
Dengan demikian, secara sederhana alurnya dapat digambarkan sebagai:
Laporan/informasi → penyelidikan → penyidikan → pengumpulan alat bukti → pemeriksaan saksi/ahli → penetapan tersangka jika memenuhi syarat → upaya penyidikan seperti penggeledahan/penyitaan sesuai hukum → penyelesaian perkara → penuntutan → persidangan.
Namun, setiap perkara dapat memiliki alur dan kompleksitas berbeda tergantung jenis tindak pidana, lembaga yang menangani, jumlah pihak yang diperiksa, serta alat bukti yang harus dikumpulkan.
Kesimpulan
Penyidikan kasus korupsi merupakan proses pembuktian untuk membuat terang dugaan tindak pidana dan menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Dalam sistem hukum yang berlaku sejak 2026, UU 20/2025 tentang KUHAP menjadi dasar hukum acara pidana, sedangkan penanganan korupsi juga tunduk pada UU Tipikor dan aturan khusus yang mengatur kewenangan KPK, Polri, dan Kejaksaan.
Penetapan tersangka sendiri mensyaratkan minimal dua alat bukti berdasarkan Pasal 90 UU 20/2025. Status tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan berbeda dengan status terdakwa maupun terpidana.

