JAKARTA — Penyidikan merupakan tahap penting dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Pada tahap ini, penyidik mencari dan mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.

Dasar hukum utama proses penyidikan saat ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Sementara itu, tindak pidana korupsi diatur terutama dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan sejumlah ketentuan yang telah mengalami perubahan akibat berlakunya KUHP Nasional.

Apa Itu Penyidikan?

Dalam Pasal 1 angka 5 UU 20/2025, penyidikan didefinisikan sebagai serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangka.

Sementara penyelidikan diatur dalam Pasal 1 angka 8 UU 20/2025 sebagai rangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Dengan demikian, kedua tahap tersebut memiliki fungsi berbeda.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.