Karena itu, status tersangka tidak dapat disamakan dengan kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.
Bagaimana dengan Penggeledahan dan Penyitaan?
Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan upaya paksa sesuai persyaratan yang ditentukan KUHAP.
Salah satunya adalah penyitaan.
UU 20/2025 mengatur bahwa sebelum melakukan penyitaan, penyidik mengajukan permohonan izin kepada ketua pengadilan negeri tempat benda tersebut berada, dengan pengecualian tertentu yang diatur dalam undang-undang. Ketentuan mengenai izin penyitaan antara lain terdapat dalam Pasal 119 UU 20/2025.
Dalam perkara korupsi, penyitaan dapat berkaitan dengan dokumen, barang, perangkat elektronik, atau aset yang mempunyai hubungan dengan perkara.
Siapa yang Berwenang Menyidik Kasus Korupsi?
Perkara korupsi tidak hanya menjadi kewenangan satu lembaga.
Polri memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan yang mengatur kepolisian.
Kejaksaan berdasarkan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 11 Tahun 2021 memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Sementara KPK mempunyai kewenangan khusus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan