Penyelidikan: mencari dan menemukan peristiwa pidana.

Penyidikan: mengumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana, dan menemukan tersangka.

Dari Laporan atau Informasi Awal

Perkara dapat bermula dari laporan atau pengaduan masyarakat maupun informasi yang diperoleh aparat penegak hukum.

Dalam KUHAP baru, penyelidik memiliki kewenangan menerima laporan atau pengaduan mengenai adanya tindak pidana serta mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti. Ketentuan tersebut terdapat dalam Pasal 5 UU 20/2025.

Pada tahap ini belum berarti seseorang otomatis menjadi tersangka.

Informasi yang diterima perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum untuk menentukan apakah terdapat peristiwa yang dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kapan Perkara Masuk Penyidikan?

Ketika hasil penyelidikan menunjukkan adanya dasar untuk melanjutkan perkara, proses dapat masuk ke tahap penyidikan.

Dalam penyidikan, fokusnya bukan lagi sekadar mencari apakah suatu peristiwa terjadi, tetapi mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dan pihak yang diduga bertanggung jawab.

KUHAP baru juga mengatur bahwa untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat memanggil atau mendatangi seseorang untuk memperoleh keterangan tanpa terlebih dahulu memberikan status sebagai tersangka atau saksi. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 22 ayat (1) UU 20/2025.

Apa yang Dicari Penyidik?

Penyidikan pada dasarnya berorientasi pada pembuktian.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.