Keterangan saksi dan ahli kemudian dinilai bersama alat bukti lainnya.

Karena itu, seseorang yang disebut dalam pemeriksaan saksi belum otomatis berstatus tersangka. Status tersangka memiliki persyaratan tersendiri dalam KUHAP.

Kapan Seseorang Menjadi Tersangka?

Ketentuan penting terdapat dalam Pasal 90 ayat (1) UU 20/2025.

Pasal tersebut mengatur bahwa penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

UU 20/2025 juga mendefinisikan tersangka sebagai seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Penetapan tersangka dituangkan dalam surat penetapan tersangka. Menurut Pasal 90 ayat (2), surat tersebut harus diberitahukan kepada tersangka paling lama satu hari sejak surat penetapan dikeluarkan.

Surat tersebut sekurang-kurangnya memuat identitas tersangka, uraian singkat perkara, dan hak tersangka.

Apakah Penetapan Tersangka Berarti Sudah Terbukti Bersalah?

Tidak.

Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan putusan pengadilan.

KUHAP membedakan status tersangka, terdakwa, dan terpidana. Terdakwa merupakan tersangka yang telah dituntut, diperiksa, dan diadili di pengadilan. Sementara terpidana adalah terdakwa yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.