Dalam perkara korupsi, bukti yang dikumpulkan dapat berkaitan dengan dokumen, transaksi keuangan, kontrak, proses pengadaan, keputusan pejabat, aliran dana, komunikasi, keterangan saksi, keterangan ahli, serta barang atau data elektronik yang berkaitan dengan perkara.

KUHAP baru memperluas jenis alat bukti. Pasal 235 ayat (1) UU 20/2025 mencantumkan antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim, serta segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian di persidangan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.

Dalam perkara korupsi, karakter bukti dapat sangat bergantung pada jenis perkara. Dugaan korupsi pengadaan, misalnya, membutuhkan penelusuran dokumen dan proses pengadaan, sedangkan perkara suap dapat memerlukan penelusuran komunikasi, transaksi, atau hubungan antara pemberi dan penerima.

Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Penyidik dapat memeriksa saksi untuk memperoleh keterangan mengenai peristiwa yang berkaitan dengan perkara.

Ahli juga dapat dimintai keterangan apabila penyidik membutuhkan penjelasan berdasarkan keahlian tertentu.

Dalam perkara korupsi, keahlian yang digunakan dapat berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, keuangan negara, akuntansi, konstruksi, perbankan, teknologi informasi, atau bidang lain sesuai karakter perkara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.