Dalam sistem hukum yang berlaku sejak 2026, UU 20/2025 tentang KUHAP menjadi dasar hukum acara pidana, sedangkan penanganan korupsi juga tunduk pada UU Tipikor dan aturan khusus yang mengatur kewenangan KPK, Polri, dan Kejaksaan.
Penetapan tersangka sendiri mensyaratkan minimal dua alat bukti berdasarkan Pasal 90 UU 20/2025. Status tersebut masih merupakan bagian dari proses hukum dan berbeda dengan status terdakwa maupun terpidana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan