4. UU Nomor 19 Tahun 2019, perubahan kedua atas UU KPK, yang mengatur kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
5. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai salah satu dasar kewenangan penyidikan Polri.
6. UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, termasuk kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan tindak pidana tertentu.
7. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mulai berlaku pada 2026 dan memengaruhi keberlakuan sejumlah ketentuan pidana dalam UU Tipikor.
Dari Penyidikan ke Penuntutan
Jika penyidikan menghasilkan bukti yang cukup dan perkara dinilai dapat dilanjutkan, proses bergerak menuju tahap penuntutan.
Pada tahap tersebut, perkara tidak lagi hanya berfokus pada pengumpulan bukti oleh penyidik, tetapi masuk ke proses pembuktian melalui penuntutan dan persidangan.
Dengan demikian, secara sederhana alurnya dapat digambarkan sebagai:
Laporan/informasi → penyelidikan → penyidikan → pengumpulan alat bukti → pemeriksaan saksi/ahli → penetapan tersangka jika memenuhi syarat → upaya penyidikan seperti penggeledahan/penyitaan sesuai hukum → penyelesaian perkara → penuntutan → persidangan.
Namun, setiap perkara dapat memiliki alur dan kompleksitas berbeda tergantung jenis tindak pidana, lembaga yang menangani, jumlah pihak yang diperiksa, serta alat bukti yang harus dikumpulkan.
Kesimpulan
Penyidikan kasus korupsi merupakan proses pembuktian untuk membuat terang dugaan tindak pidana dan menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan