JAKARTA — Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menentukan perlu atau tidaknya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah menghormati kewenangan KPK sebagai lembaga independen dalam menangani perkara korupsi, termasuk apabila penyidik membutuhkan keterangan Nusron.
Menurut Yusril, kedudukan Nusron sebagai menteri tidak menjadi alasan bagi pemerintah untuk membatasi kewenangan aparat penegak hukum.
“Bahkan jangankan KPK, lembaga penegak hukum di internal pemerintah sendiri seperti Kepolisian dan Kejaksaan pun, kami sudah punya sikap yang sama seperti itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Yusril menjelaskan KPK memiliki kewenangan untuk mengumpulkan data dan alat bukti dalam mengusut perkara korupsi.
Apabila hasil pengumpulan data menunjukkan adanya kebutuhan untuk memeriksa Nusron, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyelidik dan penyidik KPK.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan