JAKARTA — Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen merupakan ketentuan yang menentukan apakah perolehan suara sebuah partai politik dapat diikutsertakan dalam penghitungan kursi DPR.

Secara sederhana, partai politik harus memperoleh persentase tertentu dari suara sah nasional agar dapat mengikuti proses penghitungan kursi DPR. Dalam Pemilu 2024, ambang batas tersebut ditetapkan sebesar 4 persen.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Aturannya menyebut partai politik peserta pemilu harus memperoleh sedikitnya 4 persen suara sah nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

Artinya, suara yang diperoleh sebuah partai tetap merupakan suara sah pemilih. Namun, apabila perolehan suara nasional partai berada di bawah ambang batas, suara tersebut tidak digunakan dalam penghitungan alokasi kursi DPR.

Baca Juga:

Mengapa Ada Partai Politik yang Mendapat Suara tapi Tidak Dapat Kursi di DPR?

Mengapa Ambang Batas Diterapkan?

Parliamentary threshold berkaitan dengan desain sistem kepartaian dan parlemen.

Dalam penjelasan KPU, ambang batas digunakan antara lain untuk menyederhanakan jumlah partai politik yang masuk ke parlemen serta mengurangi fragmentasi politik sehingga proses pemerintahan dan pengambilan keputusan di parlemen diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.