JAKARTA — Dalam pemilu, mendapatkan suara tidak otomatis berarti sebuah partai politik (parpol) memperoleh kursi di DPR.

Ada mekanisme tertentu yang menentukan apakah suara yang diperoleh partai dapat ikut dikonversi menjadi kursi parlemen. Salah satu mekanisme tersebut adalah parliamentary threshold atau ambang batas parlemen.

Ketentuan ini membuat sebuah partai bisa memperoleh suara dari pemilih, tetapi tetap tidak mendapatkan kursi DPR apabila tidak memenuhi syarat untuk diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi.

Apa Itu Parliamentary Threshold?

Parliamentary threshold adalah ambang batas minimal perolehan suara sah secara nasional yang harus dipenuhi partai politik agar dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.

Untuk Pemilu 2024, ambang batas tersebut ditetapkan sebesar 4 persen dari suara sah secara nasional. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan digunakan KPU dalam penetapan perolehan kursi DPR.

Artinya, sebuah partai tetap bisa memperoleh suara dalam pemilu, tetapi apabila perolehan suara nasionalnya berada di bawah 4 persen, suara tersebut tidak digunakan dalam penentuan kursi DPR.

Contohnya, jika sebuah partai memperoleh 3,5 persen suara sah nasional, partai tersebut tetap tercatat memperoleh suara dari pemilih. Namun, untuk Pemilu 2024, partai itu tidak memenuhi ambang batas untuk mengikuti penentuan kursi DPR.

Mengapa Suara Itu Tidak Menjadi Kursi?

Sistem pemilu DPR menggunakan sistem proporsional. Dalam sistem tersebut, suara partai pada akhirnya dikonversi menjadi kursi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.