JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga perwakilan yang memiliki tiga fungsi utama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut tidak hanya dijalankan melalui rapat paripurna. Sebagian besar proses pembahasan berlangsung melalui komisi, badan, fraksi, panitia kerja, panitia khusus, serta berbagai rapat bersama pemerintah dan lembaga terkait.
Konstitusi menegaskan bahwa anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum. DPR juga memegang kekuasaan membentuk undang-undang dan setiap rancangan undang-undang dibahas bersama Presiden untuk memperoleh persetujuan bersama.
Karena itu, memahami cara kerja DPR berarti memahami bagaimana mandat pemilih diterjemahkan menjadi proses legislasi, penganggaran, pengawasan, sekaligus keputusan politik di parlemen.
Apa Fungsi DPR?
Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Konstitusi juga memberikan DPR hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
Ketiga fungsi tersebut memiliki ruang kerja yang berbeda.
Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan undang-undang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan