Proses pembentukan peraturan perundang-undangan diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

UU Nomor 13 Tahun 2022 memperkenalkan dan mengatur lebih lanjut metode omnibus, memperkuat partisipasi masyarakat yang bermakna, serta mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan secara elektronik.

Dalam prosesnya, pembentukan undang-undang tidak berhenti pada pembahasan materi di satu forum. Terdapat tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, persetujuan, pengesahan atau penetapan, hingga pengundangan sesuai jenis peraturan yang dibentuk.

Karena itu, perjalanan sebuah RUU dapat berlangsung melalui berbagai tahap dan forum sebelum menjadi undang-undang.

Apa Itu Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat?

DPR memiliki tiga hak kelembagaan yang disebut secara eksplisit dalam Pasal 20A UUD 1945.

Hak interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.