JAKARTA — Tiga orang ditangkap dalam Operasi Sikat Musi I 2026 di kawasan Simpang Macan Lindungan, Palembang. Operasi tersebut menyasar aksi premanisme dan gangguan keamanan di ruang publik.
Peristiwa itu kembali membawa persoalan premanisme ke ruang publik. Bukan hanya sebagai masalah kriminalitas, tetapi juga sebagai bagian dari sejarah hubungan antara kekuasaan negara, kelompok informal dan politik di Indonesia.
Pertanyaannya bukan semata-mata siapa yang ditangkap polisi. Lebih jauh, bagaimana kelompok yang berada di luar struktur formal negara dapat memperoleh pengaruh dan bertahan dalam ruang sosial, ekonomi maupun politik?
Monopoli Kekerasan yang Tidak Selalu Absolut
Max Weber mendefinisikan negara modern melalui klaim atas monopoli penggunaan kekerasan fisik yang sah dalam suatu wilayah. Dalam konsep tersebut, penggunaan kekerasan yang dibenarkan secara hukum menjadi salah satu pembeda antara negara dan aktor non-negara.
Premanisme berada di luar legitimasi tersebut.
Namun keberadaan preman atau kelompok kekerasan informal menunjukkan bahwa monopoli negara atas kekerasan dalam praktiknya tidak selalu sederhana. Di sejumlah ruang sosial, terdapat aktor non-negara yang memiliki kemampuan menggunakan ancaman atau kekerasan untuk memengaruhi perilaku orang lain.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan