JAKARTA — PT HD Arjuna menunjukkan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang menjadi dasar penguasaan lahan Club de Arjuna atau Arjuna HyperBowling di Kedoya Selatan, Jakarta Barat, Jumat, 25 September 2026.

Ketiga sertifikat tersebut bernomor SHGB 3523, 3524, dan 3525. Manajemen PT HD Arjuna menyatakan sertifikat tersebut diterbitkan ATR/BPN, masih berlaku, dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Perusahaan juga menyatakan lahan tersebut diperoleh melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008.

Namun, keberadaan SHGB tersebut tidak mengakhiri persoalan di lapangan. Pihak ahli waris Nisa Binti Gani mengklaim berhak atas tanah berdasarkan Girik C Nomor 351 Persil 102 Blok D.II.

Dalam perkara tanah yang masih bergulir tersebut, persoalan yang mereka kemukakan bukan semata-mata mengenai sah atau tidaknya SHGB milik PT HD Arjuna, melainkan mengenai apakah bidang tanah yang dikuasai perusahaan merupakan objek yang sama dengan tanah yang mereka klaim.

Kuasa hukum ahli waris, Wilson Colling, menyatakan pihaknya mengakui SHGB sebagai produk administrasi negara yang sah. Menurut dia, apabila objek dalam SHGB berbeda dengan tanah yang diklaim ahli waris, maka pihaknya tidak memiliki kepentingan untuk meminta pembatalan sertifikat tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.