Pihak ahli waris juga menyebut terdapat perbedaan lokasi administratif. Menurut mereka, SHGB 3523, 3524, dan 3525 merupakan hasil pemecahan SHGB induk Nomor 1114/Kedoya Selatan yang berada secara administratif di RT 001/RW 002. Sementara tanah yang diklaim berdasarkan Girik C Nomor 351 disebut berada di RT 005/RW 003.
Pernyataan tersebut merupakan posisi pihak ahli waris dan masih menjadi bagian dari proses pembuktian hukum.
Di sisi lain, PT HD Arjuna tetap menyatakan tiga SHGB tersebut merupakan dasar hak yang sah atas tanah tempat Club de Arjuna dan fasilitasnya berdiri. Perusahaan juga menyatakan persoalan klaim ahli waris telah masuk ke ranah peradilan.
Lain hal dengan sengketa Arjuna, perkara PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor memiliki konstruksi yang berbeda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut perkara tersebut berawal dari sengketa tanah antara PT Summarecon Agung Tbk dan sejumlah pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah di Kabupaten Bogor.
Menurut konstruksi perkara yang disampaikan KPK, sebagian tanah yang dikelola Summarecon masih dipersoalkan oleh pihak yang mengklaim hak. Persoalan tersebut kemudian berkaitan dengan proses administrasi terhadap sembilan SHGB dan permintaan pemblokiran sertifikat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan