Ini bukan berarti sertifikat kehilangan kedudukannya sebagai alat bukti hak. Sebaliknya, justru karena sertifikat memberikan kepastian hukum, data yang mendasarinya harus dapat ditelusuri dan dikaitkan dengan objek tanah yang tepat.

Dengan kata lain, kepastian hukum tidak hanya membutuhkan dokumen, tetapi juga kepastian mengenai objek yang ditunjuk oleh dokumen tersebut.

Dalam perkara Arjuna, apakah memang terdapat perbedaan objek antara tanah yang diklaim berdasarkan Girik C Nomor 351 dan tanah yang menjadi objek SHGB PT HD Arjuna merupakan persoalan pembuktian yang harus ditentukan melalui proses hukum.

Pasalnya, meski ahli waris menyatakan berhak atas tanah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkrah), namun tdak tepat jika kesimpulan tersebut ditarik hanya dari pernyataan salah satu pihak. Toh sampai hari ini, kedua belah pihak masih bertahan dengan kebenaran masing-masing.

Riwayat Hak Menjadi Penting

Sengketa tanah juga tidak selalu dapat dibaca hanya berdasarkan dokumen terakhir.

Dalam suatu bidang tanah dapat terdapat rangkaian riwayat hak, peralihan, pemecahan bidang, perubahan data dan penerbitan sertifikat.

Karena itu, ketika muncul dua klaim, pertanyaan hukumnya dapat meliputi: dari mana asal hak tersebut, bagaimana riwayat penguasaannya, dokumen apa yang menjadi dasar penerbitan hak, di mana letak objeknya, bagaimana batasnya, dan apakah data administratif tersebut konsisten dengan kondisi fisik tanah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.