Persoalan semacam ini berbeda dengan pertanyaan mengenai keabsahan formal sebuah sertifikat.

Sebuah pihak dapat mempertanyakan objek tanpa harus terlebih dahulu menyatakan bahwa sertifikat pihak lain tidak sah.

Posisi yang disampaikan kuasa hukum ahli waris dalam perkara Arjuna menunjukkan perbedaan tersebut. Mereka menyatakan tidak mempersoalkan SHGB sebagai produk administrasi negara, tetapi mempersoalkan kemungkinan ketidaksesuaian objek.

Apakah ketidaksesuaian itu benar-benar ada merupakan persoalan fakta yang harus dibuktikan.

Summarecon Menunjukkan Dimensi Lain

Perkara Summarecon menunjukkan dimensi berbeda. Jika perkara Arjuna memperlihatkan pentingnya hubungan antara dokumen dan objek tanah, perkara Summarecon memperlihatkan pentingnya proses ketika administrasi pertanahan dipersoalkan.

Dalam sistem pertanahan, kewenangan administratif tidak hanya berkaitan dengan penerbitan hak. Terdapat pula proses pencatatan, pemblokiran, pembukaan blokir, perubahan data dan tindakan administratif lainnya.

Ketika proses tersebut diduga disertai pemberian uang kepada pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan, persoalannya bergeser dari sengketa administrasi ke ranah pidana.

Namun, harus dibedakan secara tegas antara risiko administrasi pertanahan dan tindak pidana yang dibuktikan dalam perkara tertentu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.