JAKARTA — Parliamentary threshold atau ambang batas parlemen merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem pemilu Indonesia. Aturan ini menentukan batas minimal perolehan suara partai politik agar dapat diikutsertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR.
Di Indonesia, parliamentary threshold pertama kali diterapkan pada Pemilu 2009 sebesar 2,5 persen. Angkanya kemudian meningkat menjadi 3,5 persen pada Pemilu 2014 dan 4 persen sejak Pemilu 2019 hingga Pemilu 2024.
Menjelang Pemilu 2029, parliamentary threshold kembali menjadi salah satu isu dalam pembahasan perubahan UU Pemilu. Angka 5 persen muncul sebagai salah satu wacana, sementara terdapat pula usulan threshold yang lebih tinggi maupun pandangan agar ambang batas diturunkan.
Persoalannya bukan hanya berapa persen ambang batas yang akan digunakan. Di balik angka tersebut terdapat pertanyaan mengenai berapa banyak suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi, seberapa efektif parliamentary threshold menyederhanakan sistem kepartaian, dan bagaimana menjaga proporsionalitas hasil pemilu.
Apa Itu Parliamentary Threshold?
Secara sederhana, parliamentarythreshold adalah ambang batas minimal perolehan suara yang harus dicapai partai politik untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan kursi DPR.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan