Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, partai politik peserta pemilu harus memperoleh paling sedikit 4 persen dari suara sah nasional untuk diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Artinya, suara yang diperoleh sebuah partai tidak otomatis seluruhnya berujung pada kursi DPR. Ada tahapan sebelumnya, yakni partai harus melewati ambang batas nasional yang ditentukan undang-undang.
Konsep ini berbeda dengan sekadar memperoleh suara dalam pemilu. Sebuah partai dapat memperoleh jutaan suara secara nasional, tetapi apabila persentasenya berada di bawah parliamentarythreshold, suara tersebut tidak digunakan dalam proses penentuan kursi DPR.
Karena itu, parliamentarythreshold memiliki hubungan langsung dengan proses konversi suara menjadi kursi.
Mengapa Parliamentary Threshold Diterapkan?
Salah satu tujuan utama parliamentary threshold adalah menata sistem kepartaian yang bersifat multipartai.
Indonesia memiliki sejarah panjang dengan banyak partai politik peserta pemilu. Banyaknya partai memberikan pilihan politik yang beragam kepada pemilih, tetapi juga dapat menghasilkan parlemen yang terfragmentasi.
Dalam sistem presidensial multipartai, fragmentasi parlemen dapat memengaruhi proses pembentukan koalisi serta hubungan antara pemerintah dan DPR.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan