Sebuah partai dapat memperoleh suara nasional yang signifikan, tetapi apabila persentasenya berada di bawah ambang batas, suara tersebut tetap tercatat sebagai suara sah namun tidak ikut dalam proses penentuan kursi DPR.
Dengan demikian, prosesnya dapat dipahami melalui beberapa tahapan: suara diberikan kepada partai, perolehan suara dihitung secara nasional, partai melewati atau tidak melewati threshold, kemudian suara partai yang memenuhi syarat diikutkan dalam proses penentuan kursi DPR.
Partai yang gagal melewati threshold berhenti pada tahap sebelum konversi suara menjadi kursi DPR.
Persoalan ini kemudian berkaitan dengan konsep suara tidak terkonversi atau wasted votes.
Dalam Pemilu 2024, misalnya, penelitian dan kajian pemilu mencatat sekitar 17,3 juta suara tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Mengapa Suara Tidak Terkonversi Menjadi Persoalan?
Dalam sistem pemilu proporsional, salah satu aspek yang diperhatikan adalah hubungan antara jumlah suara yang diperoleh partai dan jumlah kursi yang diterimanya.
Semakin besar jumlah suara yang tidak diperhitungkan dalam distribusi kursi, semakin besar pula pertanyaan mengenai proporsionalitas hasil pemilu.
Perludem sejak sebelum Pemilu 2024 telah menempatkan parliamentary threshold dalam kaitannya dengan persoalan disproporsionalitas.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan