JAKARTA — Wacana menjadikan dukungan minimal dua fraksi di DPR sebagai salah satu syarat pencalonan presiden pada Pemilu 2029 mendapat respons dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Sekretaris Jenderal Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah meminta pembahasan aturan pencalonan presiden mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ferry menilai putusan MK mengenai presidential threshold telah memberikan arah yang jelas mengenai ketentuan pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Hemat saya kembalikan kepada putusan MK, karena putusan ini sudah jelas dan tegas,” kata Ferry kepada RMTV News, Jumat (25/9/2026).

Ferry membandingkan putusan mengenai presidential threshold dengan putusan MK terkait parliamentary threshold.

“Berbeda dengan putusan parliamentary threshold yang dikembalikan lagi ke pembuat UU (open legal policy),” ujarnya.

Putusan MK hapus presidential threshold

MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 menyatakan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasal 222 sebelumnya mengatur presidential threshold, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi atau suara tertentu pada pemilu sebelumnya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.