JAKARTA — Indra Kesuma alias Indra Kenz merespons komentar warganet yang mempertanyakan nasib para korban setelah dirinya memperoleh bebas bersyarat.
Indra Kenz resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (24/9/2026). Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara Binomo.
Melalui akun Threads miliknya usia bebas bersyarat, Indra menyatakan telah bertanggung jawab secara hukum dan seluruh aset yang disita dalam perkara Binomo telah dibagikan kepada para pelapor secara proporsional.
Pernyataan itu disampaikan Indra setelah sebelumnya menulis permintaan maaf kepada orang-orang yang merasa dirugikan akibat tindakannya.
“To everyone who suffered because of my actions, I’m truly sorry,” tulis Indra dalam unggahannya, dikutip RMTV, Jumat (25/9/2026).
Indra Kenz mengaku tidak bermaksud menyakiti siapa pun dan menyatakan pada saat itu belum sepenuhnya memahami hukum serta konsekuensi dari tindakannya.
“None of that excuses what I did. I was wrong, that’s on me and I take full responsibility for the trouble caused,” lanjutnya.
Unggahan tersebut kemudian mendapat komentar dari seorang pengguna yang mempertanyakan kondisi korban setelah kasus tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan