Dalam putusan tersebut, MK menyatakan ketentuan threshold 4 persen tetap konstitusional untuk Pemilu DPR 2024, tetapi konstitusional bersyarat untuk Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran parliamentary threshold dengan berpedoman pada persyaratan yang ditentukan MK.
Dengan kata lain, angka 4 persen tidak dapat begitu saja dianggap sebagai angka final untuk Pemilu 2029.
MK meminta adanya perubahan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek dalam desain sistem pemilu.
Putusan tersebut menjadi salah satu dasar konstitusional dalam pembahasan ulang parliamentary threshold.
PT 5 Persen: Apa yang Perlu Dihitung?
Perdebatan mengenai threshold sering kali berhenti pada pertanyaan apakah ambang batas tetap 4 persen atau dinaikkan menjadi 5 persen.
Padahal, persoalan teknisnya lebih kompleks.
Jika angka threshold dinaikkan, pembentuk undang-undang perlu menghitung berapa partai yang berpotensi masuk DPR, berapa suara yang tidak terkonversi, bagaimana perubahan distribusi kursi, serta bagaimana dampaknya terhadap proporsionalitas antara suara dan kursi.
Dampaknya terhadap partai baru dan keterwakilan pemilih juga perlu diperhitungkan. Demikian pula pertanyaan apakah kenaikan threshold benar-benar mengurangi fragmentasi parlemen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan