Direktur Eksekutif Perludem Heroik M. Pratama menyatakan bahwa semakin tinggi parliamentary threshold, semakin besar pula aspek disproporsionalitas karena terdapat suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Di sisi lain, pendukung threshold yang lebih tinggi melihat persoalan dari sudut berbeda. Parlemen yang terlalu terfragmentasi dapat menyulitkan konsolidasi politik dan efektivitas pemerintahan.

Karena itu, perdebatan parliamentary threshold mempertemukan dua kepentingan utama, yakni keterwakilan suara pemilih dan penataan sistem kepartaian.

Apakah Parliamentary Threshold Berhasil Menyederhanakan Partai?

Data historis menunjukkan bahwa efek parliamentary threshold perlu dilihat secara hati-hati.

Pada 2009, dengan threshold 2,5 persen, terdapat sembilan partai di DPR. Pada 2014, ketika threshold naik menjadi 3,5 persen, jumlah partai di DPR justru menjadi 10.

Pada 2019 dengan threshold 4 persen, jumlahnya kembali menjadi sembilan. Sementara pada 2024, delapan partai memperoleh kursi DPR.

Artinya, menaikkan threshold tidak selalu menghasilkan penurunan jumlah partai di parlemen secara otomatis.

Karena itu, penyederhanaan sistem kepartaian tidak cukup diukur hanya dari jumlah partai yang duduk di DPR.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.