JAKARTA — Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 14 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, Senin (21/9/2026). Empat di antaranya merupakan pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Empat pejabat tersebut yakni Agung Krisdiyanto sebagai Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan, Sekti Widihartanto sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Daerah IsMenteri Keuangan Suahasil Nazara saat melantik pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (21/9/2026).timewa Yogyakarta, Ihsan Priyawibawa sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara, serta Ani Natalia sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku.
Dalam pelantikan tersebut, Suahasil meminta jajaran DJP memahami kondisi perekonomian dan perilaku wajib pajak sebagai dasar dalam mengambil keputusan perpajakan.
“Kita membutuhkan DJP yang mampu membaca perekonomian Indonesia, memahami perilaku wajib pajak, dan menerjemahkannya menjadi keputusan yang tepat,” ujar Suahasil.
Suahasil juga mengatakan DJP perlu membangun sistem perpajakan yang kredibel dan adil serta mampu menopang kebutuhan pembiayaan negara secara berkelanjutan.
Pelantikan tersebut disebut sebagai penyempurnaan dari pelantikan yang telah dilakukan sebelumnya. Suahasil mengatakan prosesnya berdasarkan laporan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kemenkeu.
“Saya telah mendapatkan laporan resmi dari Baperjakat di Kemenkeu yang dihadiri oleh seluruh pejabat unit eselon 1. Pimpinan unit eselon 1 duduk dan berdiskusi di Baperjakat dimaksud, mendiskusikan berbagai macam perspektif yang diperlukan dalam konteks organisasi. Hari ini adalah pelantikan tersebut,” ujar Suahasil.
Menurut Suahasil, pelantikan pejabat tidak hanya ditujukan untuk mengisi posisi yang kosong. Ia menyebut terdapat pejabat yang mendapatkan promosi maupun mutasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan