Pertanyaan lainnya adalah bagaimana sistem pemilu memastikan pemilih mengetahui siapa yang mereka pilih sekaligus dapat meminta pertanggungjawaban dari partai dan wakilnya.

Persoalan tersebut menjadi semakin relevan ketika survei menunjukkan kecenderungan pemilih memilih figur calon legislatif dibanding partai politik.

Apa yang Perlu Diperhatikan dalam Pembahasan RUU Pemilu?

Pembahasan parliamentary threshold untuk Pemilu 2029 setidaknya dapat dilihat melalui lima parameter.

Pertama, proporsionalitas.

Perubahan threshold perlu diuji terhadap hubungan antara suara yang diperoleh partai dan kursi yang diterima.

Kedua, suara tidak terkonversi.

Setiap perubahan angka perlu dihitung dampaknya terhadap jumlah suara yang tidak menghasilkan kursi DPR.

Ketiga, penyederhanaan partai.

Ukuran keberhasilan tidak cukup berupa berkurangnya jumlah partai. Fragmentasi dan konsentrasi kekuatan di parlemen juga perlu diperhatikan.

Keempat, representasi.

Partai yang memperoleh suara signifikan tetapi berada di bawah threshold menghadirkan persoalan keterwakilan yang perlu diperhitungkan dalam desain sistem.

Kelima, akuntabilitas pemilih.

Sistem pemilu juga perlu mempertimbangkan hubungan antara pemilih dengan kandidat dan partai, terutama karena Indonesia menggunakan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan anggota DPR.

Parliamentary Threshold Bukan Sekadar Persentase

Parliamentary threshold bukan sekadar persoalan memilih angka 4 persen, 5 persen, atau 7 persen.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.