JAKARTA — Indonesia tengah membenahi tata kelola kawasan industri melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri. Regulasi ini disiapkan di tengah persoalan klasik yang masih dihadapi pelaku industri, mulai dari panjangnya proses perizinan, pasokan energi, akses logistik, hingga tumpang tindih kebijakan pemerintah pusat dan daerah.

Persoalan tersebut menjadi perhatian Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/9/2026).

akil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengatakan berbagai persoalan di lapangan perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan RUU tersebut.

“Masih panjang untuk menuju paripurna, apalagi banyak sekali persoalan klasik di lapangan yang harus menjadi evaluasi sekaligus masukan saat menyusun RUU Kawasan Industri ini,” kata Evita.

Sejumlah persoalan yang ditemukan antara lain pasokan gas dan energi yang belum stabil, keterbatasan akses pelabuhan, tata kelola limbah, serta tumpang tindih kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

Panja juga menyoroti rantai perizinan yang dinilai terlalu panjang.

Menurut Evita, proses perizinan yang memakan waktu dapat memengaruhi keputusan investasi. Ia bahkan menyebut investor mulai mempertimbangkan Vietnam dan Thailand karena proses perizinan di negara tersebut dinilai lebih mudah.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.