Sementara hak menyatakan pendapat merupakan hak DPR untuk menyampaikan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam negeri maupun dunia internasional, serta hal lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketiga hak tersebut memiliki prosedur dan persyaratan masing-masing. Karena itu, penggunaannya tidak sama dengan rapat pengawasan biasa.
Bagaimana DPR Mengawasi Pemerintah?
Fungsi pengawasan DPR mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, pelaksanaan keuangan negara, dan kebijakan pemerintah.
Pengawasan dapat dilakukan melalui rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, Panja, Pansus, tim pengawas atau pemantau, serta instrumen hak DPR.
Dalam praktiknya, pengawasan juga dapat berkaitan dengan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada 2026, DPR misalnya melakukan pembahasan terhadap LKPP APBN 2025 bersama kementerian dan lembaga mitra kerja untuk mendalami hasil pemeriksaan BPK serta tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan.
Artinya, fungsi pengawasan tidak selalu berbentuk penggunaan hak angket atau interpelasi. Sebagian besar aktivitas pengawasan berlangsung melalui mekanisme kerja DPR sehari-hari.
Bagaimana DPR Membahas APBN?
Fungsi anggaran merupakan salah satu fungsi konstitusional DPR.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan