Berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria yang ditentukan undang-undang, antara lain perkara yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara dan/atau perkara yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar.

KPK juga mempunyai kewenangan mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan dalam kondisi yang ditentukan UU KPK. Dalam hal pengambilalihan dilakukan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka, berkas perkara, alat bukti, dan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan undang-undang.

Karena itu, alur penanganan perkara korupsi tidak selalu berarti Polri → Kejaksaan → KPK. Masing-masing lembaga dapat memiliki kewenangan berdasarkan dasar hukum dan karakter perkara yang ditangani.

Apa Dasar Hukum Utama Penyidikan Korupsi?

Untuk memahami proses penyidikan kasus korupsi, sejumlah peraturan penting yang perlu dirujuk antara lain:

1. UUD 1945, sebagai dasar konstitusional sistem peradilan dan penegakan hukum.

2. UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU 8/1981.

3. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.