Site icon RMTVNEWS.COM

Bilik Asmara dan Alat Bantu Seks untuk Narapidana, Apa Dasar Hukumnya?

Bilik Asmara dan Alat Bantu Seks untuk Narapidana, Apa Dasar Hukumnya?

Foto ilustrasi. Bilik asmara di lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai fasilitas kunjungan pasangan bagi warga binaan.

JAKARTA — Gagasan penyediaan bilik asmara dan alat bantu seks bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandung disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dalam kunjungan kerja spesifik ke lapas tersebut.

Kunjungan Komisi XIII DPR RI berlangsung pada Jumat, 25 September 2026.

Dalam kesempatan itu, Willy meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan kepala lapas mengawasi pelaksanaan gagasan yang disebut telah diinisiasi.

“Jadi saya selaku Ketua Komisi XIII minta Kanwil, minta Kalapas untuk langsung terjun mengawasi teman-teman sesuai dengan apa yang sudah kita inisiasi. Satu, bilik asmara bagi yang sudah berkeluarga,” ujar Willy, dikutip dari unggahan akun Instagram Lapas Perempuan Bandung, Rabu (30/9/2026).

Willy kemudian menyebut opsi alat bantu seks bagi warga binaan yang tidak memiliki pasangan.

“Yang kedua, alat bantu (seks) bagi yang membutuhkan,” kata politikus Partai NasDem itu.

Hak Narapidana dalam UU Pemasyarakatan

Sistem pemasyarakatan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pasal 9 mengatur sejumlah hak narapidana, antara lain menjalankan ibadah, mendapatkan perawatan jasmani dan rohani, pendidikan dan pengajaran, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, layanan informasi, bantuan hukum, pelayanan sosial, serta menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Pasal 10 mengatur hak lain bagi narapidana yang memenuhi persyaratan, antara lain remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat.

UU Nomor 22 Tahun 2022 juga menempatkan pemasyarakatan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang menjalankan fungsi pelayanan, pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan, perawatan, pengamanan, dan pengamatan.

Bilik Asmara

Istilah “bilik asmara” tidak tercantum dalam Pasal 9 maupun Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 sebagai hak narapidana.

Namun, UU tersebut mengatur hak cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga bagi narapidana yang memenuhi persyaratan.

Penjelasan Pasal 10 menyebut cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga sebagai program pembinaan yang memberikan kesempatan kepada narapidana untuk berasimilasi dengan keluarga dalam fungsinya sebagai orang tua, suami atau istri, maupun anak.

Dengan demikian, aturan mengenai kunjungan keluarga dan cuti keluarga sudah terdapat dalam UU Pemasyarakatan, sementara istilah serta fasilitas khusus bernama bilik asmara tidak disebut dalam undang-undang tersebut.

Alat Bantu Seks

Berbeda dengan kunjungan keluarga, alat bantu seks tidak tercantum sebagai hak narapidana dalam UU Nomor 22 Tahun 2022.

Pasal 9 yang mengatur hak narapidana tidak menyebut alat bantu seks. Pasal 10 yang mengatur hak tambahan bagi narapidana yang memenuhi persyaratan juga tidak mencantumkannya.

Karena itu, pernyataan Willy mengenai penyediaan alat bantu seks merupakan gagasan yang disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi XIII, bukan ketentuan hak narapidana yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2022.

Perlu diketahui, Willy menyampaikan gagasan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi XIII DPR RI dan meminta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta kepala lapas mengawasi pelaksanaannya.

Pernyataan tersebut tidak sama dengan pembentukan norma baru dalam undang-undang.

UU Nomor 22 Tahun 2022 tetap menjadi dasar utama penyelenggaraan pemasyarakatan, sementara hak narapidana yang secara eksplisit tercantum di dalamnya meliputi perawatan jasmani dan rohani, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, kunjungan keluarga, serta sejumlah hak lain dengan persyaratan tertentu.

Dalam UU tersebut, “bilik asmara” dan “alat bantu seks” tidak tercantum sebagai hak narapidana.

Exit mobile version