JAKARTA — Gagasan penyediaan bilik asmara dan alat bantu seks bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Bandung disampaikan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dalam kunjungan kerja spesifik ke lapas tersebut.

Kunjungan Komisi XIII DPR RI berlangsung pada Jumat, 25 September 2026.

Dalam kesempatan itu, Willy meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan kepala lapas mengawasi pelaksanaan gagasan yang disebut telah diinisiasi.

“Jadi saya selaku Ketua Komisi XIII minta Kanwil, minta Kalapas untuk langsung terjun mengawasi teman-teman sesuai dengan apa yang sudah kita inisiasi. Satu, bilik asmara bagi yang sudah berkeluarga,” ujar Willy, dikutip dari unggahan akun Instagram Lapas Perempuan Bandung, Rabu (30/9/2026).

Willy kemudian menyebut opsi alat bantu seks bagi warga binaan yang tidak memiliki pasangan.

“Yang kedua, alat bantu (seks) bagi yang membutuhkan,” kata politikus Partai NasDem itu.

Hak Narapidana dalam UU Pemasyarakatan

Sistem pemasyarakatan saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pasal 9 mengatur sejumlah hak narapidana, antara lain menjalankan ibadah, mendapatkan perawatan jasmani dan rohani, pendidikan dan pengajaran, pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, layanan informasi, bantuan hukum, pelayanan sosial, serta menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.