Pasal 9 yang mengatur hak narapidana tidak menyebut alat bantu seks. Pasal 10 yang mengatur hak tambahan bagi narapidana yang memenuhi persyaratan juga tidak mencantumkannya.
Karena itu, pernyataan Willy mengenai penyediaan alat bantu seks merupakan gagasan yang disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi XIII, bukan ketentuan hak narapidana yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2022.
Perlu diketahui, Willy menyampaikan gagasan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi XIII DPR RI dan meminta jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta kepala lapas mengawasi pelaksanaannya.
Pernyataan tersebut tidak sama dengan pembentukan norma baru dalam undang-undang.
UU Nomor 22 Tahun 2022 tetap menjadi dasar utama penyelenggaraan pemasyarakatan, sementara hak narapidana yang secara eksplisit tercantum di dalamnya meliputi perawatan jasmani dan rohani, pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, kunjungan keluarga, serta sejumlah hak lain dengan persyaratan tertentu.
Dalam UU tersebut, “bilik asmara” dan “alat bantu seks” tidak tercantum sebagai hak narapidana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan